Notification

×

Iklan

Iklan

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak

asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi

Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan

bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar

pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan

kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik

Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan

masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan

melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang

Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan

atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,

komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media

siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang

sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,

kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau

tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih

memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak

dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang

melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila

tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada

butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik

Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,

dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan

ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang

dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah

otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan

oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak

melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik

dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat

hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab

dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima

ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran

dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan

anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain

yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang

telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada

publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib

mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain

yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya

secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media

Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Mengetahui

ttd

Bagir Manan

Ketua Dewan Pers


………


PEDOMAN HAK JAWAB

Peraturan Dewan pers


No : 9/Peraturan-DP/X/2008


Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari Kepemilikan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.


Pelaksanaan kemerdekaan dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.


Dalam menjalankan peran dan fungsi, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi berpartisipasi dalam kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:


Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan pemberitaan pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama penyebab dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baik yang merugikan.


Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.


Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.


Fungsi Hak Jawab adalah:

a. Menuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;

B. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;

C. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;

D. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.


Tujuan Hak Jawab untuk:

a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;

B. Pelaksanaan tanggung jawab kepada masyarakat;

C. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; D. Mewujudkan iktikad baik pers.


Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.


Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.


Dalam hal kelompok orang, atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang organisasi dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum yang bersangkutan.


Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab yang bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.


Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.


Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.


Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:

a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;

B. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;

C. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;

D. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.


Hak Jawab dilakukan secara proporsional:

a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;

B. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;

C. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features , liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi dalam format iklan;

D. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang dimulai, atau pada waktu pertama sesuai dengan sifat pribadi yang bersangkutan;

1) Untuk pers cetak wajib memuat ulang Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.

2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.

e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;

F. Dalam hal terdapat dan ketidakakuratan fakta yang menghakimi, fitnah dan kebohongan, wajib meminta maaf.


Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.


Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab orang yang memublikasikannya.


Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.


Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain pelanggaran Kode Etik Jurnalistik juga dapat banyak sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Jakarta, 29 Oktober 2008