Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan Privacy

 PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi 

Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan 

bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar 


pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan 


kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik 


Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan 


masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup


a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan 


melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang 


Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan 


atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, 


komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media 


siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.


b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang 


sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:


1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;


2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, 


kredibel dan kompeten;


3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau 


tidak dapat diwawancarai;


4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih 


memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.


Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung


dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya


verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada


berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)


a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan


Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999


tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.


b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan


dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua


bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.


c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan


tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:


1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;


2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan


suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan


kekerasan;


3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,


serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau


cacat jasmani.


d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi


Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).


e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang


dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di


tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.


f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap


Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera


mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan


diterima.


g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak


dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang


melanggar ketentuan pada butir (c).


h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila


tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada


butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik


Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,


dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan


ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:


1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang


dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah


otoritas teknisnya;


2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan


oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;


3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak


melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik


dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat


hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab


dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima


ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita


a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran


dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan


anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain


yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang


telah dicabut.


c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada


publik.6. Iklan


a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.


b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib


mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain


yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.


7. Hak Cipta


Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan


perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman


Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya


secara terang dan jelas.


9. Sengketa


Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media


Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012


Disepakati oleh:


ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS


1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)


2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)


3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)


4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)


5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)


6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)


7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)


Mengetahui


ttd


Bagir Manan


Ketua Dewan Pers