Notification

×

Iklan

Iklan

Kenaikan PPN Jadi 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Jumat, 03 Januari 2025 | 4:40 PM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2025-01-03T08:40:03Z
Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto

Kupang,TE|| Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa kategori mewah. Kebijakan ini tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat. Arahan ini disampaikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).


Menurut Pj. Gubernur Andriko, penerapan PPN 12% berlaku untuk barang seperti apartemen mewah, kondominium, town house dengan harga di atas Rp30 miliar, pesawat pribadi, yacht, hingga senjata api. Sebaliknya, kebutuhan pokok seperti beras, daging, susu, dan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan tetap bebas PPN.


Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Kami berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi," jelasnya. Pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus, termasuk bantuan pangan hingga diskon listrik bagi rumah tangga tertentu.

  

Pj. Gubernur Andriko berharap masyarakat tidak lagi khawatir terhadap kenaikan ini. “Arahan Presiden sangat jelas. Kebutuhan pokok masyarakat tetap diberi pembebasan PPN,” tegasnya.

 

Selain itu, pemerintah memberikan bantuan seperti beras 10 kg untuk 16 juta keluarga, insentif pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta, dan pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.


Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemerataan dan kesejahteraan tanpa memberatkan rakyat kecil.


Editor : Nixon Tae

×
Berita Terbaru Update