Notification

×

Iklan

Iklan

UMP NTT 2025 Naik 6,5%: Pj. Gubernur NTT Tegaskan Kepatuhan Pengusaha

Kamis, 12 Desember 2024 | 4:32 PM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2024-12-12T08:32:38Z

Kupang, TE|| Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, mengumumkan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. UMP NTT 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/KEP/HK/2024 dengan nilai Rp. 2.328.969,69.


Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Dr. Andriko menyampaikan rasa terima kasih kepada Dewan Pengupahan Provinsi NTT atas rekomendasi yang mereka berikan. “UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun sebelumnya, yaitu Rp. 2.186.826,” jelasnya.



Pj. Gubernur menegaskan bahwa seluruh pengusaha di wilayah NTT wajib mematuhi ketetapan ini. "UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang dirundingkan secara bipartit," ungkap Andriko.


Ia juga memperingatkan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkannya. Penetapan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.


Pemerintah Provinsi NTT bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota serta Dewan Pengupahan akan intensif melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan UMP berjalan sesuai aturan. "Monitoring ini adalah langkah penting untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan adil di NTT," tutup Andriko.


Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Dra. Bernadeta Usboko, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesra), Lukas Nikolaus Mau, SH (Plt. Kepala Biro Hukum), dan Thomas Suban Hoda, ST (Kabid Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans NTT).


Editor: Nixon Tae


×
Berita Terbaru Update