Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov NTT Sosialisasi Perda Baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 10 Desember 2024 | 3:40 PM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2024-12-10T07:40:19Z

Kupang,TE|| Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 pada 5 Januari 2025. 

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dominikus Payong, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Kantor Gubernur NTT, Selasa, 10 Desember 2024. 


"Peraturan baru ini menetapkan penurunan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,2%, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama turun hingga 12%.Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," ucap Dominikus.


Perubahan ini juga memperkenalkan sistem baru yang disebut "option", yakni tambahan pungutan sebesar 66% dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pungutan ini akan menjadi hak penuh kabupaten/kota, mendorong pemerintah daerah lebih aktif dalam pengelolaan pajak.  

“Pembagian opsi ini menjadikan pemerintah daerah lebih terlibat aktif dalam pengelolaan pajak, berbeda dengan sebelumnya di mana mereka hanya menerima bagian secara transparan,” jelas Dominikus.  

 

Dana dari sistem "option" ini juga akan dialokasikan untuk mendukung operasi razia kendaraan bermotor yang dilakukan bersama kepolisian di kabupaten/kota.  

  

Dominikus menegaskan pentingnya sosialisasi secara intensif oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar masyarakat memahami perubahan ini. “Masyarakat diminta untuk menyiapkan diri, karena perubahan pajak ini melibatkan tambahan dari sistem 'option',” imbuhnya.  


Selain tarif baru, pemerintah juga menerapkan sistem distribusi pajak kendaraan yang lebih besar ke pemerintah kabupaten/kota, yaitu 66% dari total penerimaan PKB dan BBNKB. “Dengan porsi baru ini, meskipun tarif menurun, potensi pendapatan daerah diperkirakan meningkat,” tambah Dominikus.


Sosialisasi yang berlangsung hingga Januari 2025 ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pajak yang baru sekaligus memberikan kesempatan untuk menyiapkan dokumen sebelum peraturan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.


Penulis: Okto Rohan

Editor   : Nixon Tae

×
Berita Terbaru Update