Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika. |
Jakarta,TE|| Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas perjudian online (judol) di Indonesia. Dalam periode 1-10 Desember 2024, sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs yang terlibat praktik ilegal ini berhasil ditindak.
Demikian disampaikan Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, yang disampaikan pada Rabu,10 Desember 2024.
Menurut Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, langkah ini tidak hanya melalui patroli siber oleh tim Kemkomdigi, tetapi juga berkat aduan masyarakat dan laporan dari berbagai instansi.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan konten perjudian online. Ini adalah bukti bahwa semakin banyak pihak sadar akan bahaya judi online terhadap keluarga dan komunitas,” ujar Menhariq.
Sejak 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Kemkomdigi mencatat pencapaian besar dengan memblokir 187.297 konten terkait judi online. Rinciannya meliputi 470.564 situs web dan IP address, 21.259 akun di platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 di Telegram, dan 133 konten di TikTok.
“Data ini menunjukkan judi online adalah masalah lintas platform yang kompleks,” tambah Menhariq.
Sejak dimulainya kampanye pemberantasan judi online pada 2017, lebih dari 5,3 juta konten telah diblokir, mencerminkan kerja keras kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan.
Selain situs web, Kemkomdigi secara khusus menindak akun media sosial yang memiliki pengikut besar, seperti akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu), @orang2mabok (163 ribu), dan @njrtym_ (157 ribu). Langkah ini diharapkan dapat mencegah dampak negatif iklan judi online pada generasi muda.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, bekerja sama dengan PPATK, berhasil mengintervensi dana perjudian online sebesar Rp283 triliun dalam triwulan I-III 2024. Jika dibiarkan, angka ini diperkirakan melonjak hingga Rp981 triliun pada akhir tahun.
“Langkah ini mencerminkan keseriusan kami memutus sumber daya finansial yang mendukung operasi perjudian online,” ujar Menhariq.
Kemkomdigi mengingatkan bahwa perjudian online adalah tindak pidana serius sesuai Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” tutup Menhariq.
Editor: Nixon Tae