Notification

×

Iklan

Iklan

Guru dan Pengawas Sekolah Pembaharuan Sistem Pelaporan dan Pengelolaan Kinerja

Senin, 09 Desember 2024 | 10:22 PM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2024-12-09T14:22:21Z
Mentero Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti 
Jakarta,TE|| Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah mengumumkan pembaruan sistem pelaporan dan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Langkah ini merupakan jawaban atas arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya birokrasi yang lebih sederhana namun tetap bermakna, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini diungkapkan dalam Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Channel YouTube Kemendikdasmen pada Senin, 09 Desember 2024.


Menteri Pendidikan menjelaskan bahwa penghitungan bobot kinerja guru tetap mengacu pada 24 jam kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, inovasi dilakukan dengan memungkinkan guru menyelesaikan sebagian jam kerja tersebut melalui kegiatan non-tatap muka, seperti pembimbingan siswa, pengembangan diri, atau pelatihan berbasis 5M.


Sistem baru ini juga mengurangi beban administratif guru yang sebelumnya diwajibkan mengunggah berbagai dokumen pendukung seperti modul pembelajaran dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Kini, verifikasi dokumen dilakukan oleh kepala sekolah, sehingga waktu guru dapat lebih banyak difokuskan pada pembelajaran.


Perubahan Signifikan pada Sistem Penilaian


Beberapa perubahan utama pada sistem penilaian kinerja guru meliputi:

1. Penghapusan Sistem Berbasis Poin: Guru tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 32 poin administratif untuk melanjutkan pengelolaan kinerja. Penilaian kini berbasis pada bobot kerja yang lebih relevan dengan tugas utama guru.

2. Perencanaan Kinerja Tahunan: Jika sebelumnya rencana kinerja dibuat per semester, kini perencanaan dilakukan satu kali untuk setahun.

3. Fleksibilitas Jam Kerja: Dari 24 jam yang diwajibkan, 18 jam dapat dihabiskan untuk kegiatan tatap muka, sementara sisanya dapat dialokasikan untuk kegiatan pengembangan profesional seperti pelatihan dan partisipasi dalam organisasi profesi.


Langkah Progresif Menuju Profesionalisme Guru

Kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghasilkan Surat Edaran Bersama yang akan menjadi pedoman standar nasional dalam pengelolaan kinerja ASN, khususnya di sektor pendidikan. Harapannya, pembaruan ini dapat mengurangi tekanan administratif pada guru sekaligus meningkatkan profesionalisme mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.


Fokus pada Pelayanan Publik

Langkah ini mencerminkan upaya serius pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan berorientasi pada hasil. Dengan pengelolaan yang lebih simpel namun bermakna, guru diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal pada pembangunan pendidikan nasional.


Editor: Nixon Tae


×
Berita Terbaru Update