Launching Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL Tipe A), Program Pascasarjana (S2) Magister Sosiologi dan Peresmian Gedung F (7 lantai). Foto: Nixon Tae. |
Kupang,Timorexotic.com|| Universitas Muhammadiyah Kupang Launching Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL Tipe A), Program Pascasarjana (S2) Magister Sosiologi dan Peresmian Gedung F (7 lantai).
Pada tahun 2022 Universitas Muhammadiyah Kupang mendapatkan ijin dari Kemendikbud untuk menyelengarakan RPL dan satu-satunya universitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 10 Program Studi yang mendapatkan sertifikat kelayakan untuk laksanakan RPL Tipe A.
Demikian disampaikan Rektor UMK Prof. Dr. Zainur Wula, M.Si, saat launching Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL Tipe A) di Aula UMK pada Senin,12 Juni 2023.
"Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek 41 tahun 2021 tentang RPL. RPL adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau yang artinya adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu," jelasnya.
Terang Zainur, RPL merupakan salah satu jalur untuk masuk di perguruan tinggi. RPL tersebut ada RPL tipe A dan tipe B. "RPL tipe A untuk kualifikasi menjadi calon mahasiswa dan RPL tipe B untuk kualifikasi menjadi seorang dosen. Di UMK baru melaksanakan RPL tipe A," terangnya.
RPL tipe A terdapat 2 skema, untuk perolehan SKS dan skema transfer SKS. Persyataan peserta RPL untuk tipe A yakni; paling rendah lulusan SMA/sederajat, memiliki pendidikan non formal, informal atau pengelaman kerja yang relevan dengan program studi di perguruan tinggi.
"Kelebihan kuliah melalui jalur RPL, lulus lebih cepat, misalnya memilki pengelaman kerja tiga empat tahun atau lebih disertai dengan bukti sertifikat yang dimiliki, SK, daftar riwayat hidup, nah ini akan sangat membantu," pungkasnya.
*(Nixon Tae)