TTU,TIMOREXOTIC.COM || Memberikan Pelayanan Dokumen Kependudukan kepada masyarakat kususnya masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara tanpa terkecuali terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. TTU.
Pelayanan Dokumen Kependudukan melalui sistem Jempol kali ini dilakukan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Senin-Rabu (6-8 Maret 2023).
Tampak masyarakat di Desa Amol dan desa sekitarnya yang ingin mengurus Dokumen Kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian terlihat sangat antusias.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara, Richardus Erwin Taolin melalui Kepala UPTD Dukcapil Kec. Bikomi Utara, Germanikus Naihati menjelaskan kehadiran Dukcapil TTU di Kecamatan Miomaffo Timur khususnya Desa Amol dan sekitarnya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengurus serta memiliki Dokumen Kependudukan.
Hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dimana dijelaskan bahwa semua warga Negara Indonesia wajib memiliki Dokumen kependudukan sebagai bukti kejelasan identitas dan juga hal-hal lain yang berkaitan.
Fransiskus B. Kuabib, selaku Penjabat Kepala Desa Amol, sangat berterimakasih serta memberikan apresiasi kepada Tim dari Dinas Dukcapil TTU yang telah melakukan Pelayanan Dokumen Kependudukan kepada masyarakat Desa Amol sehingga masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya untuk pergi mengurus dokumennya di Kantor Dinas.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Miomaffo Timur, Dominikus Binsasi, disela-sela penyerahan secara simbolis Dokumen Kependudukan kepada masyarakat Desa Amol.
Dirinya berharap agar Pelayanan Jempol Dokumen Kependudukan yang telah menjadi Program Andalan Dukcapil Kab. TTU terus ditingkatkan demi tercapainya masyarakat Kabupaten TTU tertib Administrasi Kependudukan.
Pelayanan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil Kab. TTU yang dilaksanakan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur diwakili oleh Kepala UPTD Dukcapil Kec. Bikomi Utara, Germanikus Naihati, beserta Kasubag TU UPTD Dukcapil Kec. Bikomi Utara, Herman Yosef Fallo.
Adapun hasil yang dicapai dalam pelayanan tersebut yaitu : Kartu Keluarga sebanyak 390 Dokumen, Akta Kelahiran sebanyak 130 Dokumen, Akta Perkawinan sebanyak 9 Dokumen dan Akta Kematian sebanyak 25 Dokumen.**