Notification

×

Iklan

Iklan

Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Jumat, 20 Januari 2023 | 10:04 AM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2023-01-20T02:04:06Z
Kanwil DJP Nusa Tenggara bersama KPP Pratama Kota Kupang Sosialisasi Implementasi NIK menjadi NPWP bersama awak media di NTT. 

Kupang, Timorexotic.com|| Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Kupang lakukan kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Implementasi NIK menjadi NPWP bersama awak media di NTT, baik media cetak, elektronik dan online kegiatan tersebut berlangsung di Subasuka Paradise Resto. Kamis, (19/01/2023). 


Pada gelaran kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, membuka acara dengan mengajak rekan-rekan media untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Syamsinar turut menambahkan bahwa hingga hari Rabu, 18 Januari 2023 di wilayah Nusa Tenggara yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ada 208.490 NPWP yang berstatus valid atau sekitar 30,72% dari target sebesar 678.758.


“Rekan-rekan media juga merupakan Wajib Pajak sehingga bisa menjadi pelopor bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Jangan sampai nanti NPWP kawan pajak tidak bisa digunakan saat akan diperlukan,” ujar Syamsinar.


Lebih lanjut, untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) pemadanan NIK menjadi NPWP kemudian dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian menjelaskan tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak. Yang terakhir, pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.


“NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP,” jelas Jupiter. Wajib Pajak dapat memadankan datanya secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memilih menu profil dan apabila Wajib Pajak sudah yakin dengan data yang ada pada laman profilnya, maka dapat klik tombol validasi. 


Acara dilanjutkan dengan pemadanan NIK secara langsung dengan sukarelawan yang berasal dari salah satu peserta.

“Apabila terdapat kendala jangan khawatir, Wajib Pajak bisa datang ke kami dengan terlebih dahulu membuat janji temu melalui kunjung.pajak.go.id untuk kami asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP secara langsung,” ucap Jupiter.


Peserta sangat antusias bertanya seputar materi pemadanan NIK menjadi NPWP, hal ini dapat dilihat dari antusiasme peserta untuk bertanya. “Kegiatan seperti ini baik dilakukan sebagai sarana informasi kepada masyarakat yang belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk dapat segera melakukannya,” ujar salah satu peserta. 


Kegiatan Media Gathering juga diisi dengan penyampaian informasi kinerja penerimaan pajak tahun 2022 di wilayah Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Kupang. “Target penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp2.143,85 miliar. Hingga akhir tahun 2022, Kanwil DJP Nusa Tenggara berhasil merealisasikan sebesar Rp2.932,79 miliar atau sebesar 136,80% dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 11,98%,” jelas Syamsinar.


Kinerja penerimaan yang positif juga dicapai oleh KPP Pratama Kupang. Dari target penerimaan sebesar Rp1.069,70 miliar terealisasi sebesar Rp1.463,07 miliar atau sebesar 136,77%. “Kinerja penerimaan yang positif di tahun 2022 ditopang oleh beberapa hal, antara lain dampak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penyesuaian tarif PPN menjadi 11%, kenaikan realisasi penyerapan APBN/APBD, serta kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP,” tutur Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi


Ayu menyampaikan bahwa saat ini media memiliki peran yang sangat penting. Media sebagai perantara antara DJP dengan Wajib Pajak berperan sebagai jembatan informasi, sarana edukasi serta sosialisasi kebijakan perpajakan, pembentuk persepsi publik, dan sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik.


"Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh rekan media atas dukungan dan sinergi yang baik selama ini dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini akan terus berlanjut dan dapat ditingkatkan di masa datang sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkini seputar perpajakan,” tutup Ayu. * * 

×
Berita Terbaru Update