ATAMBUA, Timorexotik.com|| Pemerintah Kabupaten Belu menggelar kerja bakti di Kawasan Hutan Jati Nenuk. Kegiatan kerja bakti tersebut dimulai, Jumat (07/10/2022) pagi ini, pukul 06.00 Wita. Kerja bakti inipun akan digelar setiap minggu pada hari jumat.
Pelaksanaan kerja bakti dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian kawasan hutan jati Nenuk tersebut, diikuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Teko) Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.
Kegiatan kerja bakti ASN dan Teko, diawali apel pagi yang dipimpin langsung oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM. Ikut hadir, Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si, Ketua TP PKK Kabupaten Belu, Dra. Freny Sumantri Taolin dan Ketua DWP Kabupaten Belu, Yosefina L. M. Katho, SP.
Dalam arahannya, Bupati Belu mengapresiasi seluruh ASN dan Teko yang hadir tepat waktu untuk memulai kerja bakti di kawasan hutan jati Nenuk.
"Terima kasih kepada kita semua yang hadir pada pagi hari ini untuk memulai kerja bakti. Kita akan membersihkan ruas jalan yang kotor dari sampah yang berserakan di jalanan," ucap Bupati Belu.
Bupati Belu juga mengingatkan kepada instansi teknis untuk menyediakan kotak sampah di sejumlah titik pada kawasan hutan jati Nenuk. Dengan tersedianya tempat pembuangan sampah, kawasan tersebut akan menjadi bersih dan asri dipandang orang.
"Kita punya ribuan ASN dan Teko. Masa kita tidak mampu membuat Atambua menjadi kota yang bersih," ujar Bupati Agus.
Bupati Belu juga menyampaikan agar petugas kesehatan dan ambulans selalu stand by di kegiatan kerja bakti seperti ini. Menurut Bupati, apabila ada kecelakaan, akibat goresan pecahan botol dan kaca, sesegera mungkin diobati dan dirawat.
"Kita juga perlu menyiapkan kantong-kantong sampah untuk menampung pecahan kaca dan botol yang berserakan, sehingga memudahkan pengangkutan sampah ke TPA," tutur Bupati Belu.
Hasil pantauan, ribuan ASN dan Teko antusias membersihkan sampah yang berserahkan, sepanjang 3 kilometer, yakni dari ruas dua jalur Cabang Tirta, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, hingga Cabang Nela, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat. (prokopimbelu)