Kupang, Timorexotik.com||Kampus Politeknik Negeri Kupang memberikan kesempatan bagi enam ratus empat puluh (640) mahasiswa, mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tambahan Bagi Calon Lulusan dan Lulusan Politeknik Bidang Konstruksi Secara Luring, dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Bekerjasama Dengan Politeknik Negeri Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut diselenggarakan mulai (06-08/09/2022) di ruang Auditorium Kampus Politeknik Negeri Kupang,Selasa, (06/09/22).
Direktur Politeknik Negeri Kupang Frans Mangngi, ST., M.Eng pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya yang telah memberikan peluang dan kesempatan bagi Mahasiswa dan Alumni Politeknik Negeri Kupang untuk mengikuti bimbingan teknis dan pada akhirnya akan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat keterampilan kerja.
Frans Mangngi memberikan dukungan penuh bagi para mahasiswa jurusan teknik mesin, teknik listrik dan teknik sipil yang berpartisipasi dalam bimbingan teknis tersebut.
Direktur Politeknik Negeri Kupang Frans Mangngi, ST.,M.Eng saat memberikan sambutan//Dok:Nixon Tae// |
"Tidak semua orang punya kesempatan seperti adik-adik saat ini, kalau di luar sana para pengusaha mau membuat CV/PT, maka syarat pertamanya harus memiliki tenaga kerja yang bersertifikat tenaga kerja dan ketika ada proyek pemerintah akan dilakukan proses pelelangan atau tender, panitia pekerjaan akan memverifikasi apakah tenaga kerjanya memiliki sertifikat keterampilan kerja atau tidak," jelas Frans Mangngi.
Dikatakannya bahwa, Mahasiswa yang mengikuti bimbingan tersebut dilakukan secara dua kali, pertamanya diikuti sebanyak empat ratus (400) orang dan pada hari ini (06/09) sebanyak dua ratus empat puluh (240) orang, para mahasiswa tersebut dipersiapkan untuk sertifikasi kompetensi di bulan Oktober mendatang.
Setelah para mahasiswa mendapatkan sertifikat keterampilan tersebut, maka mahasiswa memiliki kesempatan untuk membuka usaha sesuai dengan peraturan pemerintah (Jasa Konstruksi), setiap badan usaha wajib memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi.
"Ketika mahasiswa PNK sudah memiliki sertifikat ini mereka akan punya peluang untuk di minta dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkan, kami pihak Kampus akan menyampaikan untuk langsung menghubungi mahasiswa yang telah memiliki sertifikat,"ujar Direktur PNK.
Kerjasama antara Politeknik Negeri Kupang dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya sudah lebih dari sepuluh tahun, dan setiap tahunnya terus dilakukan bimbingan teknis bagi mahasiswa Politeknik Negeri Kupang. Pada tahun 2022 ini kampus PNK mendapatkan kesempatan bagi 640 mahasiswa.
Frans Mangngi menjelaskan bahwa, pihaknya telah memiliki 20 orang asesor yang telah di sertifikasi oleh BNSP pada bulan, Mei 2022.
Direktur Politeknik Negeri Kupang Frans Mangngi, ST.,M.Eng mengharapkan agar para mahasiswa yang mengikuti bimbingan teknis tersebut bisa memanfaatkan dengan sebaik mungkin.
"Mahasiswa diharapkan untuk mengikuti dengan serius karena setelah ini, akan dilakukan uji kompetensi berupa wawancara dan observasi," pungkasnya.
Terpisah disampaikan Ketua Pelaksana Kegiatan Bimtek dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya, Arfiq Khoiron, S. Kom disela-sela kegiatan itu kepada media ini menyampaikan bahwa, maksud kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam bidang jasa konstruksi dengan materi kompetensi tambahan yang merupakan hasil penyelarasan antara Dunia Akademik Politeknik Negeri Kupang dan Perguruan Tinggi dengan Dunia Industri Jasa Konstruksi.
Direktur PNK dan Ketua Pelaksana Kegiatan Bimtek dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya, Arfiq Khoiron, S. Kom |
"Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Pembekalan Kompetensi Tambahan Untuk Calon Lulusan Dan Lulusan Politeknik D4/D3 ini adalah sebagai berikut, mencetak peserta yang kompeten dan andal Serta bersertifikat, meningkatkan daya saing peserta yang dinyatakan kompeten, menjamin pelaksanaan kegiatan telah memenuhi standar bakuan kompetensi yang berlaku," jelas Arfiq.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat, (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tentang kewajiban pemilikan sertifikat bagi seluruh tenaga kerja konstruksi baik di level terampil maupun ahli; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi; (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020 tentang Pemberian KompetensiTambahan dan Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan dan dan Calon Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, dan/atau Perguruan Tinggi Bidang Jasa Konstruksi;
(4) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 234/SE/Dk/2020 tentang Pedoman Fasilitasi Keberkaitan dan Kesepadanan (Link and Match) Bidang Konstruksi;
(5) Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 44/B/PKS/H/2019 dan Nomor 479/SPIA/Ks/2019 tentang Peningkatan Kompetensi Bidang Konstruksi di Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Akademik.
Penulis : Okto Rohan /Editor Nixon Tae