Notification

×

Iklan

Iklan

Peduli Kemanusiaan RSUD Naibonat Beri Kebebasan Biaya Bagi Pasien Grazinia Babu

Selasa, 23 Agustus 2022 | 6:14 AM WIB | Di Baca 0 Kali Last Updated 2023-01-12T18:16:19Z

Kupang.Timorexotik.com|| Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat, Kabupaten Kupang memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi seorang anak pasien dari RT/RW 005/003, Dusun II, Desa Tesbatan, Kabupaten Kupang. (22/08/22). 

Pasien Dearly Grazinia Babu berumur 1 tahun 8 bulan ini di bawa ke rumah sakit Naibonat pada, Sabtu, (06/08/22) diantarkan oleh Camat Amarasi, Maher Syalal Hasbaz Ora, ke rumah sakit Naibonat karena mengalami sakit jantung lemah dan saluran pencernaan terganggu. Hal itu sampaikan oleh orang tua kandung pasien. 

Menurut pengakuan Selfriana Halla (42) ibu kandung dari pasien DGB menyampaikan bahwa, karena kekurangan biaya pengobatan bagi anak mereka maka melalui desa dan camat sehingga mereka bersedia untuk membawa anak mereka ke RSUD Naibonat. 

Terdapat pula surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sebab dengan memiliki surat keterangan tidak mampu, masyarakat tersebut bisa memperoleh biaya perawatan rumah sakit, rawat jalan, rawat inap dan obat-obatan dengan lebih ringan. Dengan demikian, masyarakat tidak mampu bisa terbantu dalam mengatasi masalah kesehatan. 

Biaya rumah sakit sebanyak 6 juta namun karena terdapat SKTM dari kecamatan untuk keringanan biaya maka pihak RSUD Naibonat menurunkan biaya dari 6 juta menjadi 3 juta. 

Akan tetapi SKTM tersebut sudah tidak berlaku lagi, seperti yang disampaikan Kepala Tata Usaha RSUD Naibonat, Jeremias Nicholas Haning ketika melakukan pertemuan antara Yayasan Berbagi Kasih Mulia (Erna Manafe) didampingi media pada, Senin, (22/08/22). Menyampaikan bahwa SKTM tersebut tidak diberlakukan lagi sejak keluarnya Perbup No. 20, Tahun 2012 terkait pembebasan biaya retribusi di RSUD Naibonat. 

"Objek kewenangan dari kebebasan itu menyangkut dengan keluarga ekonomi lemah, kepada anak yatim-piatu dan kepada tahanan negara, tetapi itu punya persyaratan lanjutkan berupa surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah," jelas Jemi Haning. 

Lanjutnya bahwa, menyangkut dengan hari ini pihak RSUD Naibonat memberikan keringanan biaya kepada pasien DGB karena atas dasar kebijakan rumah sakit. Ia juga menjelaskan bahwa, sebenarnya pasien sudah bisa pulang ke rumah sesuai dengan anjuran dokter, akan tetapi pihak RSUD Naibonat masih menunggu Camat Amarasi sebagai penanggung jawab karena awalnya pasien dibawa oleh camat. 

"Kita pihak rumah sakit memberikan kebebasan biaya karena kita melihat dari ekonomi keluarga, kita juga sebagai manusia sosial memberikan pelayanan responsif seperti ini, kita juga tidak ada unsur paksaan, seharusnya pasien memang sudah bisa pulang tetapi karena kita masih menunggu camat selaku penanggung jawab, sebab surat dari camat itu isinya bukan pembabasan biaya tetapi keringanan biaya, akan tetapi karena kita melihat keluarga memang ekonomi lemah maka saya sudah bicarakan hal ini dengan direktur maka diberikan kebebasan biaya," jelas Jemi Haning. 

Dalam pantauan media ini KTU RSUD Naibonat, Jemi Haning melakukan komunikasi bersama Camat Amarasi melalui via telepon seluler, perbincangan mereka mengenai dengan biaya retribusi. Dalam percakapan itu camat mengatakan bahwa ia bersama kepala desa sementara berusaha untuk biaya rumah sakit berjumlah 3 juta yang sudah diturunkan oleh pihak rumah sakit. 

Mendengar percakapan antara camat dan KTU Jemi Haning akhirnya memutuskan untuk biaya rumah sakit dibebaskan. 

Setelah melakukan pertemuan antara Yayasan Berbagi Kasih Mulia dan Kepala Tata Usaha RSUD Naibonat bersama para awak media di ruangan KTU. Pada saat itu pun Direktur RSUD Naibonat Kupang, dr Erol Nenobais dan KTU Jemi Haning menghampiri keluarga di ruang pasien untuk saling berjabat tangan dan menghantar pasien dan keluarga menuju mobil yang dibawakan oleh Yayasan Berbagi Kasih Mulia yang dipimpin Erna Manafe. 

Saat ini pasien Dearly Grazinia Babu ditangani oleh Yayasan Berbagi Kasih Mulia. (TE). 


×
Berita Terbaru Update