Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap akan memeriksa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) besok.
"Kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.
Anam mengatakan, pemeriksaan Ferdy Sambo rencananya digelar di Kantor Komnas HAM.
Namun bila tidak memungkinkan, Komnas HAM yang akan menyambangi Ferdy Sambo di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis Depok, Jawa Barat. Setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Anam mengatakan belum berkomunikasi dengan Tim Khusus Mabes Polri terkait mekanisme dan tempat pemeriksaan.
"Kami memang berharapnya (dilakukan) di Komnas HAM, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan kami harus minta keterangannya di (Mako) Brimob ya kami akan ikuti," imbuh dia.
Sebagai informasi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Sementara terkait peran, Sigit mengungkapkan Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan sopir istri Sambo bernama Kuat. Bripka RR dan Kuat disebut membantu dan menyaksikan pembunuhan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.